8.1 Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2014

Garis Sempadan adalah garis batas luar pengamanan yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan tepi ruang milik jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi situ, tepi pagar jalan kereta api, tepi pagar jaringan tenaga listrik, pipa minyak, pipa

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah Kota Bekasi.

2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

3. Walikota adalah Walikota Bekasi.

4. Dinas adalah Dinas Tata Kota Kota Bekasi.

5. Garis Sempadan adalah garis batas luar pengamanan yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan tepi ruang milik jalan, tepi luar kepala  jembatan, tepi sungai, tepi situ, tepi pagar jalan kereta api, tepi pagar  jaringan tenaga listrik, pipa minyak, pipa gas dan cerobong pembakaran  gas (flare stack) yang merupakan batas antara bagian  kaveling/pekarangan/lahan yang disebut daerah sempadan yang boleh  dan yang tidak boleh didirikan bangunan/dilaksanakannya kegiatan.