Rekomendasi Rencana Tapak

Ketahui proses dan persyaratan pendaftaran Rekomendasi Rencana Tapak

Pengertian Rekomendasi Rencana Tapak

Rekomendasi Rencana Tapak adalah Rekomendasi berupa peta/gambar yang menjelaskan kedudukan bangunan dan fasilitas pendukungnya di dalam perpetakan yang memenuhi ketentuan rencana kota untuk keperluan penbangunan dan telah disetujui oleh pejabat yang berwenang.



Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penyerahan PSU
  2. Peraturan Walikota No. 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan IMB
  3. Peraturan Walikota No. 74 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum

Persyaratan Rekomendasi Rencana Tapak

  1. Salinan identitas pengembang;
  2. Akta pendirian perusahaan untuk pengembang berbadan hukum;
  3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dinyatakan disetujui seluruhnya atau disetujui sebagian;
  4. Keterangan Rencana Kota dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan penataan ruang;
  5. Surat kuasa dan salinan kartu tanda penduduk yang diberikan kuasa, dalam hal permohonan tidak dilakukan oleh pemohon sendiri;
  6. Salinan bukti kepemilikan tanah, berupa sertifikat tanah, akta jual beli atau surat keterangan pengurusan balik nama atas sertipikat tanah;
  7. Persetujuan tertulis/izin pemilik tanah/perjanjian sewa menyewa bagi pemohon yang akan memanfaatkan lahan yang bukan miliknya;
  8. Salinan bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB);
  9. Salinan NPWP Pengembang;
  10. Izin Lingkungan untuk pemanfaatan lahan yang berdampak.

Prosedur

  1. Pemohon mendaftarkan berkas permohonan ke DPMPTSP dengan membawa berkas permohonan yang lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kesesuaian dokumen persyaratan
    • Jika berkas lengkap dan dapat dilanjutkan
    • Jika berkas tidak lengkap maka dapat ditolak
  3. Tim survey melaksanakan survey ke lokasi yang dimohon
  4. Tim verifikasi memeriksa kesesuaian gambar rencana tapak terhadap peraturan tata ruang
  5. Pemohon mengasistensikan gambar kepada tim verifikasi teknis sampai gambar rencana tapak telah memenuhi ketentuan yang berlaku
  6. Pemohon melakukan pencetakan rencana tapak beserta lampirannya secara mandiri untuk disahkan oleh pejabat yang berwenang


Waktu

  1. 7 (tujuh) hari