Ketentuan Insentif dan Disinsentif

Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam Penataan Ruang memiliki sasaran:

  1. Sasaran jangka panjang, terwujudnya tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang;
  2. Sasaran jangka menengah meliputi pemecahan masalah perkotaan yang diprioritaskan pada pengendalian kegiatan dalam pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan rawan banjir, di kawasan kemacetan lalu lintas, dan pendorongan peningkatan luas RTH;
  3. Insentif dapat diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan yang didorong pengembangannya;

Disinsentif dikenakan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan yang dibatasi pengembangannya.

Jenis Insentif dan Disinsentif

  1. Jenis pemberian insentif dan disinsentif diberikan dalam bentuk fiskal dan non fiskal kepada masyarakat dan pemerintah daerah lain;
  2. Insentif fiskal berupa
    a. pemberian kompensasi;
    b. sewa ruang;
    c. urun saham;
    d.  keringanan Pajak;
    e.  keringanan Retribusi.
  3. Insentif Non Fiskal
  4. Pengenaan disinsentif diberikan dalam bentuk disinsentif fiskal dan disinsentif non fiskal
  5. Disinsentif fiskal berupa
    a.     penyediaan sarana dan prasarana;
    b.     kompensasi (KDB/KLB) dengan syarat kajian teknis;
    c.     penyederhanaan perizinan;
    d.     pemberian penghargaan.
  6. Disinsentif non fiskal berupa pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.
  7. Disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Updated at Wednesday, 2022-09-07 16:42:17