Pendaftaran KRK

Ketahui proses dan persyaratan pendaftaran KRK

Pengertian KRK

  1. Keterangan Rencana Kota (KRK) adalah Peta yang di lengkapi dengan keterangan secara rinci mengenai pemanfaatan suatu persil.
  2. Jasa Pelayanan Penggantian Cetak Peta adalah jasa pelayanan yang diberikan oleh Dinas Penataan Ruang berupa pembuatan Keterangan Rencana Kota dan Peta Keterangan Rencana Kota.

Persyaratan KRK

  1. KTP Pemohon.
  2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  3. Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat Hak Milik / Akta Jual Beli).
  4. Formulir Surat Permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK). Download

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung. Download
  2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011 – 2031. Download
  3. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Download
  4. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2016 tentang Rencana Detail tata Ruang Kota Bekasi Tahun 2015 - 2035. Download