1. Pengertian
- Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
- Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
- Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
- Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk asset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada pemerintah daerah.
- Pemenuhan kewajiban prasarana sarana dan utilitas umum adalah kewajiban yang dibebankan kepada pengembang untuk menyediakan dan/atau menyerahkan prasarana sarana dan utilitas umum kepada Pemerintah Daerah.
- Perjanjian Pemenuhan Kewajiban yang selanjutnya disingkat PPK adalah Perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan pemegang izin pemanfaatan ruang yang berisi waktu penyelesaian pemenuhan kewajiban.
2. Dasar Hukum
- Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
- Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
- Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
- Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.20.Distaru/I/2022 tentang Tim Verifikasi Prasarana Sarana dan Utilitas Umum di Kota Bekasi.
- Penerbitan Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PPK)
- Penyerahan PSU (BAST PSU)
- Penyerahan PSU Sepihak (BAP PSU)
- Penyerahan TPU (BAST TPU)
4. Surat Edaran Kepala Dinas Tata Ruang
Updated at Friday, 2024-08-02 10:55:54