PEMENUHAN KEWAJIBAN PSU

1.   Pengertian

  • Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
  • Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
  • Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
  • Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk asset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada pemerintah daerah.
  • Pemenuhan kewajiban prasarana sarana dan utilitas umum adalah kewajiban yang dibebankan kepada pengembang untuk menyediakan dan/atau menyerahkan prasarana sarana dan utilitas umum kepada Pemerintah Daerah.
  • Perjanjian Pemenuhan Kewajiban yang selanjutnya disingkat PPK adalah Perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan pemegang izin pemanfaatan ruang yang berisi waktu penyelesaian pemenuhan kewajiban.

2.   Dasar Hukum

  • Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
  • Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
  • Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
  • Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.20.Distaru/I/2022 tentang Tim Verifikasi Prasarana Sarana dan Utilitas Umum di Kota Bekasi.

3.   Informasi layanan PSU (Form Registrasi PSU)

  • Penerbitan Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PPK)
  • Penyerahan PSU (BAST PSU)
  • Penyerahan PSU Sepihak (BAP PSU)
  • Penyerahan TPU (BAST TPU)

4.   Surat Edaran Kepala Dinas Tata Ruang

Updated at Wednesday, 2024-02-28 17:34:46