SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)

PERSYARATAN

Administrasi:

  1. Surat Permohonan;
  2. Fotocopy KTP pemohon;
  3. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan;
  4. Fotocopy Sertifikat Tanah;
  5. Fotocopy IMB;
  6. Fotocopy Gambar Bangunan Sesuai IMB;
  7. Fotocopy Rencana Tapak;
  8. Fotocopy Pertimbangan Teknis;
  9. As Built Drawing Bangunan Gedung yang telah disahkan;
  10. Softcopy As Built Drawing Bangunan dan Gambar Situasi yang dimohon;
  11. Lembar Pencatatan Laporan Pemeliharaan Bangunan (untuk perpanjang SLF).


Teknis:

  1. Hasil pemeriksaan dan pengujian kesesuaian data aktual dengan data dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung termasuk As Built Drawing (SLF pertama);
  2. Hasil pemeriksaan kesesuaian data dokumen laporan hasil pemeriksaan berkala, laporan pengujian struktur, peralatan dan perlengkapan bangunan gedung, serta prasarana bangunan gedung (SLF perpanjangan);
  3. Hasil pengujian dan pengetesan di lapangan atau laboratorium dalam hal keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pada struktur, peralatan dan perlengkapan bangunan Gedung, serta prasarana bangunan gedung (SLF pertama dan perpanjang);
  4. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam check list yang disimpulkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung (SLF pertama dan perpanjang);
  5. Pemeriksaan dan pengujian lapangan dilakukan oleh konsultan teknik yang bersertifikat keahlian yang ditunjuk oleh Pemohon (SLF pertama dan perpanjang).


PROSEDUR PELAYANAN

  1. Masyarakat Pemohon mengajukan berkas permohonan sesuai yang dipersyaratkan;
  2. Pelaksana menerima berkas permohonan Penerbitan SLF Bangunan Gedung dari pemohon dan di cek kelengkapan berkas dan dicatat ke dalam buku register;
  3. Mengadakan pembahasan hasil kajian konsultan dengan Tim Verifikasi Kajian Teknis Laik Fungsi;
  4. Pelaksana mengetik draft SLF Bangunan Gedung;
  5. Kepala Seksi Pemanfaatan Bangunan memeriksa dan memaraf SLF Bangunan Gedung;
  6. Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang memeriksa dan memaraf SLF Bangunan Gedung;
  7. Sekretaris Dinas Tata Ruang memeriksa dan memaraf SLF Bangunan Gedung;
  8. Kepala Dinas Tata Ruang menandatangani SLF Bangunan Gedung;
  9. Pelaksana menyerahkan SLF Bangunan Gedung kepada Pemohon dan mengarsipkan berkas.

Updated at Thursday, 2024-08-01 14:02:15