As Built Drawing Bangunan Gedung yang telah disahkan;
Softcopy As Built Drawing Bangunan dan Gambar Situasi yang dimohon;
Lembar Pencatatan Laporan Pemeliharaan Bangunan (untuk perpanjang SLF).
Teknis:
Hasil pemeriksaan dan pengujian kesesuaian data aktual dengan data dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung termasuk As Built Drawing (SLF pertama);
Hasil pemeriksaan kesesuaian data dokumen laporan hasil pemeriksaan berkala, laporan pengujian struktur, peralatan dan perlengkapan bangunan gedung, serta prasarana bangunan gedung (SLF perpanjangan);
Hasil pengujian dan pengetesan di lapangan atau laboratorium dalam hal keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pada struktur, peralatan dan perlengkapan bangunan Gedung, serta prasarana bangunan gedung (SLF pertama dan perpanjang);
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam check list yang disimpulkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung (SLF pertama dan perpanjang);
Pemeriksaan dan pengujian lapangan dilakukan oleh konsultan teknik yang bersertifikat keahlian yang ditunjuk oleh Pemohon (SLF pertama dan perpanjang).
PROSEDUR PELAYANAN
Masyarakat Pemohon mengajukan berkas permohonan sesuai yang dipersyaratkan;
Pelaksana menerima berkas permohonan Penerbitan SLF Bangunan Gedung dari pemohon dan di cek kelengkapan berkas dan dicatat ke dalam buku register;
Mengadakan pembahasan hasil kajian konsultan dengan Tim Verifikasi Kajian Teknis Laik Fungsi;
Pelaksana mengetik draft SLF Bangunan Gedung;
Kepala Seksi Pemanfaatan Bangunan memeriksa dan memaraf SLF Bangunan Gedung;
Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang memeriksa dan memaraf SLF Bangunan Gedung;
Sekretaris Dinas Tata Ruang memeriksa dan memaraf SLF Bangunan Gedung;
Kepala Dinas Tata Ruang menandatangani SLF Bangunan Gedung;
Pelaksana menyerahkan SLF Bangunan Gedung kepada Pemohon dan mengarsipkan berkas.