8.3 Perwal Nomor 61 Tahun 2015 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Standar teknis adalah standar yang dibakukan sebagai standar tata cara, standar spesifikasi, dan standar metode uji baik berupa Standar Nasional Indonesia maupun standar internasional yang diberlakukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.Laik Fungsi ada

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Kota Bekasi.

2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan  yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Walikota adalah Walikota Bekasi.

4. Dinas adalah Dinas Tata Kota Kota Bekasi.

5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Tata Kota Bekasi.

6. Standar teknis adalah standar yang dibakukan sebagai standar tata cara, standar spesifikasi, dan standar metode uji baik berupa Standar Nasional  Indonesia maupun standar internasional yang diberlakukan dalam  penyelenggaraan bangunan gedung.

7. Laik Fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai fungsi bangunan  gedung.