8.2 Perwal Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan

Petugas adalah pegawai dinas bidang Wasdal atau UPTD Wasbang yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan menertibkan kegiatan pembangunan fisik dan administrasi pada tahap persiapan, pelaksanaan dan/atau pemanfaatan lahan dan bangunan.Bidang Pengawasan dan

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Kota Bekasi.

2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.

3. Walikota adalah Walikota Bekasi.

4. Dinas adalah Dinas Tata Kota Pemerintah Kota Bekasi.

5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Tata Kota Kota Bekasi.

6. Petugas adalah pegawai dinas bidang Wasdal atau UPTD Wasbang yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan menertibkan kegiatan  pembangunan fisik dan administrasi pada tahap persiapan, pelaksanaan  dan/atau pemanfaatan lahan dan bangunan.

7. Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Lahan dan Bangunan yang selanjutnya disebut Wasdaladalah Bidang Pengawasan dan  Pengendalian Pemanfaatan Lahan dan Bangunan pada Dinas Tata Kota  Pemerintah Kota Bekasi.