1.3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek s

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi  dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan  ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan  investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek  strategis nasional.

2. Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam  Undang-Undang tentang Perkoperasian.

3. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan  usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-  Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

4. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha  dan/atau kegiatannya.

5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik  Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 7945.

6. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan  perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan  tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya  dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik  Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin  pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi  kewenangan daerah otonom.

8. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha danf atau kegiatan pada  bidang tertentu.

9. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan  di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan  melakukan usaha danf atau kegiatan pada bidang  tertentu.

10. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang  wilayah kabupatenlkota yang dilengkapi dengan  peraturan zonasi kabupaten/ kota.

1 1. Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk  membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi,  dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan  standar teknis Bangunan Gedung.

12. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.