4.2 Permen ATRBPN Nomor 13 Tahun 2021

Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang

Permen ATRBPN Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruanglaut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumisebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia danmakhluk lain hidup, melakukan kegiatan, danmemelihara kelangsungan hidupnya.
  2. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan PolaRuang
  3. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yangmeliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, danpengawasan penataan ruang.
  4. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusatpermukiman dan sistem jaringan prasarana dan saranayang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosialekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memilikihubungan fungsional
  5. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalamsuatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untukfungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
  6. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkanStruktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTRmelalui penyusunan dan pelaksanaan program besertapembiayaannya.
  7. ...