Permen ATRBPN Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruanglaut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumisebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia danmakhluk lain hidup, melakukan kegiatan, danmemelihara kelangsungan hidupnya.
- Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan PolaRuang
- Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yangmeliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, danpengawasan penataan ruang.
- Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusatpermukiman dan sistem jaringan prasarana dan saranayang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosialekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memilikihubungan fungsional
- Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalamsuatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untukfungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
- Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkanStruktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTRmelalui penyusunan dan pelaksanaan program besertapembiayaannya.
- ...