Salah satu bentuk produk hukum yang dibentuk atas perintah peraturan perundangundangan atau dibentuk berdasarkan kewenangan
Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang
1 LampiranPelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
1 LampiranKoordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
1 LampiranPerubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan ruang
1 LampiranTentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
1 LampiranPelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang
1 LampiranPedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah
1 Lampiran