Peraturan Daerah

Peraturan daerah (Perda) merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan merupakan bagian dari sistem Hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila. Perda dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) dengan persetujuan bersama