7.6 Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2017

Perumahan Skala Kecil Mandiri

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Perumahan Skala Kecil Mandiri


Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Kota adalah Kota Bekasi.

2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan  pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kota Bekasi adalah lembaga perwakilan rakyat daerah  Kota Bekasi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

5. Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan  permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan  kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan  tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

6. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi  dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya  pemenuhan rumah yang layak huni.

7. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan,  yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian  dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

8. Perumahan skala kecil mandiri adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman perkotaan yang dilengkapi prasarana, sarana dan  utilitas umum terbatas sebagai upaya pemenuhan rumah yang layak  huni dengan luas lahan 3000 m2 (tiga ribu meter persegi) sampai dengan  9000 m2 (sembilan ribu meter persegi).

9. Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.

10. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunianyang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana,  sarana Ibadah (Mushollah),utilitas umum, serta mempunyai penunjang  kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan.