Peraturan daerah (Perda) merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan merupakan bagian dari sistem Hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila. Perda dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) dengan persetujuan bersama
Pemberian Insentif dan Disinsentif Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kota Bekasi
1 LampiranBangunan Gedung
1 LampiranRencana Detail Tata Ruang Kota Bekasi Tahun 2015-2035
1 LampiranPenyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang
1 LampiranPenyelenggaraan dan Retribusi IMB
1 LampiranPerumahan Skala Kecil Mandiri
1 LampiranPenyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
1 LampiranPeraturan Daerah Kota Bekasi Tentang RTRW
1 Lampiran