4.3 Permen ATRBPN Nomor 15 Tahun 2021

Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang

Permen ATRBPN Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTRadalah hasil perencanaan tata ruang.
  2. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkatRDTR adalah rencana secara terperinci tentang tataruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi denganperaturan zonasi kabupaten/kota.
  3. Penataan Ruang adalah suatu sistem prosesPerencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, danPengendalian Pemanfaatan Ruang.
  4. Penyelenggaran Penataan Ruang adalah kegiatan yangmeliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, danpengawasan Penataan Ruang.
  5. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yangselanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antararencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR
  6. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruangyang selanjutnya disingkat PKKPR adalah dokumen yangmenyatakan kesesuaian antara rencana kegiatanpemanfaatan ruang dengan RTR selain RDTR
  7. ...