4.1 Permen ATRBPN Nomor 11 Tahun 2021

Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang

Permen ATRBPN Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang 

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruanglaut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumisebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia danmakhluk lain hidup, melakukan kegiatan danmemelihara kelangsungan hidupnya. 
  2. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan polaruang
  3. Penataan Ruang adalah suatu sistem prosesperencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang danpengendalian pemanfaatan ruang.
  4. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTRadalah hasil perencanaan tata ruang
  5. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusatpermukiman dan sistem jaringan prasarana dan saranayang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosialekonomi masyarakat yang secara hierarkis memilikihubungan fungsional. 
  6. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalamsuatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untukfungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya
  7. ...