Permen ATRBPN Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTRadalah hasil perencanaan tata ruang.
- Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkatRDTR adalah rencana secara terperinci tentang tataruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi denganperaturan zonasi kabupaten/kota.
- Penataan Ruang adalah suatu sistem prosesPerencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, danPengendalian Pemanfaatan Ruang.
- Penyelenggaran Penataan Ruang adalah kegiatan yangmeliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, danpengawasan Penataan Ruang.
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yangselanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antararencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruangyang selanjutnya disingkat PKKPR adalah dokumen yangmenyatakan kesesuaian antara rencana kegiatanpemanfaatan ruang dengan RTR selain RDTR
- ...